Cuma Dipanggil Jadi Saksi, "Untouchable Man" RJ Lino Pakai Jurus Praperadilan





Oleh: Mega Simarmata, Editor in Chief KATAKAMI






Jakarta, Rabu 4 November 2015 (KATAKAMI) --- Jika ada pertanyaan seperti ini, siapakah hakim di Indonesia yang namanya menjadi sangat terkenal terkait gugatan praperadilan?

Jawabannya adalah Hakim Sarpin Rizaldi, yang semula bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini sudah dipromosi dan pindah tugas jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hakim Sarpin Rizaldi-lah yang memutuskan bahwa permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan sehingga status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap komjen BG dibatalkan.

Belakangan, Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan sejumlah anggota Komisi Yudisial ke Bareskrim Polri.

Nah, pada suatu hari, di bulan Agustus lalu, saya bertemu dengan Hakim Sarpin Rizaldi di tangga lobi Gedung Bareskrim.

Saya panggil beliau dengan sebutan Om karena ayah saya pun dulu seorang hakim, yang pensiun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara pada tahun 2000.

Abang saya kandung juga hakim dan kebetulan sahabat sangat karib dari Hakim Sarpin Rizaldi.

Saat ini abang saya menjadi Ketua Pengadilan Negeri di salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur.

"Saya ikut antar Edo waktu pindahan. Dia sudah pindah dari Bau Bau. Saya yang antar waktu ke Jawa Timur. Kamu adik kandungnya Edo yang wartawan? Liputannya di Bareskrim?" begitu Hakim Sarpin Rizaldi bertanya pada saya.

"Iya Om, saya adik kandungnya. Adik bungsu. Saya memang liputan di Bareskrim. Sudah 10 tahun saya liputan di Polri" jawab saya ke Hakim Sarpin.

Begitulah prolog untuk tulisan ini.

Lalu apa kaitannya dengan rencana gugatan Pelindo 2 kepada Bareskrim?

Kaitan secara langsung sih tidak ada.

Tapi, tempat dimana Hakim Sarpin Rizaldi saat memenangkan Komjen Gunawanlah, yang ada kaitannya dengan tulisan ini

Sebelum dipromosi menjadi hakim tinggi, dimanakah Hakim Sarpin Rizaldi bekerja?

Jawabannya di Pengadilan Negeri.

Nah, sekarang Pelindo 2 berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terkait keabsahan penggeledahan, penyitaan dan penetapan status tersangka terhadap seorang bawahan dari RJ Lino.

Maka yang perlu di ingat disini adalah pasal 33 dan pasal 34 KUHAP bahwa penyidik harus mendapatkan surat izin pengadilan jika hendak melakukan penggeledahan.

Pasal 33 KUHAP:

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pasal 34 KUHAP:

(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;

b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Sedangkan terkait penyitaan, dalam pasal 38 dan 39 KUHAP juga diatur bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan bila mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri.

Pasal 38 KUHAP:

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 KUHAP:

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Untuk menjadi informasi bahwa surat izin pengadilan sudah didapat dan ada di tangan Dir Eksus Bareskrim, Brigjen Victor Simanjuntak, saat ia memimpin langsung penggeledahan di Kantor Pelindo 2.

Tim Eksus Bareskrim datang ke kantor Pelindo 2 dengan membawa SURAT IZIN atau SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN (sekaligus penyitaan) dari Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Jadi jika RJ Lino dan Pelindo 2 mengajukan gugatan praperadilan tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan, maka itu sama artinya pengadilan dilecehkan dan dihina.

Atau istilahnya, contemp of court.

Sebab sesuai KUHAP, yang berwenang untuk mengizinkan dan yang berwenang untuk memerintahkan penyidik dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pelindo 2 adalah Pengadilan Negeri.

Lalu kalau sekarang RJ Lino dan Pelindo 2 mau menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri, kedengarannya kok lucu dan diduga memang mengada-ada.

Yang sangat penting untuk diketahui oleh RJ Lino adalah mau kapanpun gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri, tolong di ingat bahwa pemanggilan kedua terhadap RJ Lino tidak bisa dibatalkan atau digagalkan karena adanya proses gugatan praperadilan.

The show must go on.

Pemeriksaan terhadap RJ Lino tetap harus berlangsung dan wajib dipatuhi oleh saksi.

Walau Pelindo 2 mengajukan gugatan praperadilan, RJ Lino tetap harus datang memenuhi panggilan kedua Bareskrim.

Bila mangkir kembali, HUKUM membenarkan penyidik untuk menjemput paksa RJ Lino.

Dan hal lain yang harus di ingat RJ Lino adalah pemanggilan terhadap dirinya adalah untuk dimintai keterangan sebagai SAKSI.

RJ Lino tidak berstatus tersangka, tapi sebagai saksi

Beda halnya saat dulu Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, maka Fredrich Yunadi, pengacara RJ Lino saat ini, diberi kuasa oleh Komjen Budi Gunawan untuk mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangkanya dibatalkan.

Nah saat ini, RJ Lino dimau dimintai keterangannya bukan sebagai tersangka.

Tapi dipanggil hanya sebagai SAKSI.

Lalu yang terpenting adalah gugatan praperadilan itu pasti akan ditolak oleh pengadilan.

Sebab pengadilan pun akan langsung tahu bahwa yang mengizinkan dan memerintahkan penyidik Bareskrim untuk menggeledah Kantor Pelindo 2 adalah pengadilan.

Tidak tepat jika RJ Lino mau menggugat produk hukum yang dikeluarkan dan yang menjadi keputusan dari pengadilan terkait penggeledahan dan penyitaan.

Menutup tulisan ini, RJ Lino datang sajalah ke Bareskrim.

Silahkan ajukan gugatan praperadilan itu.

Lalu datanglah pada jam, hari dan tanggal yang ditentukan oleh penyidik Bareskrim pada pemanggilan kedua

Kalau masih belum mood untuk datang, bersiaplah untuk dijemput paksa.

Hukum memang sudah mengatur secara hitam putih dan bersifat baku, tentang segala sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum kita.

Saya memang jurnalis.

Tapi saya dibesarkan dari keluarga penegak hukum.

Ayah saya pensiunan hakim.

Almarhum Ibu saya memang ibu rumah tangga tapi latar belakang pendidikannya adalah sarjana hukum.

Ada satu lagi abang kandung saya yang bertugas sebagai penegak hukum dan saat ini bertugas sebagai Atase Imigrasi di KBRI Timor Leste.

Jadi, kalau anak gaul, untuk masalah hukum little little sih I can dan understandlah.

Mengenai penggeledahan Pelindo 2 itu, Bareskrim sudah "on the track" dalam hal melakukan penindakan hukum terhadap kantor Pelindo 2 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Nah RJ Lino, yang cuma dipanggil jadi saksi, kenapa harus takut?

Datang sajalah.

Dont be so nervous and dont be so afraid. (***)




MS

Reply · Report Post