SOSIALISASI KETENTUAN SIM YANG HABIS MASA BERLAKUNYA.

Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Masa Sosialisasinya Peraturan ini diperpanjang sampai akhir Maret 2014 sebelum diberlakukan.

Link untuk Download PERKAP No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi via 4shared.com: http://tinyurl.com/auvdbtv

Reply · Report Post